BPKH Usulan Pemerintah Membingungkan

22-08-2014 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah membentuk badan pengelolaan keuangan haji (BPKH) yang bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR RI melalui Menteri Agama RI. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Kamis (21/8).

Meski demikian, menurut Sumarjati hal tersebut sangat membingungkan. Pasalnya dalam laporannya Komisi VIII memasukkan BPKH dalam lex spesialis dari UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.  Serta bukan merupakan lex spesialis dari RUU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah haji.

“Mengenai kedudukan badan yang bersangkutan masih membingungkan. Memang disini ditegaskan bahwa belum ada badan lain yang dicontoh untuk badan ini, sehingga bisa dikatakan ini merupakan badan baru yang sifatnya berbeda dari badan apapun yang telah ada. Namun kenapa ini merupakan lex spesialis dari UU NO.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, padahal  dana haji ini berasal dari masyarakat dan bukan termasuk ke dalam uang Negara. Selain itu BPKH juga bertanggung jawab terhadap presiden dan DPR melalui Menteri Agama. Perlu sebuah ketegasan disini,”papar Sumarjati Arjoso.

Menjawab hal tersebut, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin mengatakan bahwa Konsep Badan Pengelolaan Keuangan Haji memang bukan uang Negara, melainkan uang masyarakat yang dikelola oleh Negara. Namun meski bukan uang Negara, BPKH ini masuk dalam rezim keuangan Negara. Sehingga pentasarrufannya tunduk pada ketentuan yang dibuat oleh Negara untuk kepentingan sebesar-besarnya jamaah haji.

“BPKH tidak boleh masuk dalam kategori uang Negara,melainkan tetap uang masyarakat yang dikelola Negara, dan pengelolaannya itu tunduk pada pengelolaan keuangan Negara. Meski uang Negara namun dana haji tidak perlu masuk dalam neraca APBN, melainkan dicatat sendiri. Jika masuk dalam APBN ini akan mempengaruhi posisi APBN secara keseluruhan dan dapat dipastikan akan mengganggu penyelenggaraan ibadah haji. Sementara bagaimana bentuk atau pola pengelolaannya hal tersebut diserahkan sepenuhnya pada badan tersebut,”jelas  Lukman Hakim Saifudin.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Keuangan RI yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa bentuk badan ini menyerupai BPJS yang pengelolaannya dilakukan oleh badan tersendiri yang terdiri dari kalangan professional dan pemerintah. Masyarakat atau calon jemaah haji pun dapat mengetahui posisi d an jumlah dana haji yang telah disetorkan. (Ayu)/foto:andri/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...